THE VOTERS-Jakarta,Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang pernah mengklaim dirinya sebagai menteri paling miskin, tidak berhasil menghindari hukuman berat dari pengadilan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, SYL divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda serta uang pengganti dengan total lebih dari Rp 14,6 miliar.

SYL, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pertanian, mengaku di persidangan bahwa dirinya hidup sederhana, bahkan masih mencicil rumah di Makassar. “Saya ini termasuk menteri yang paling miskin. Rumah saya itu, di BTN di Makassar waktu saya gubernur. Ini baru saja saya mau mencicil,” ujar SYL di hadapan majelis hakim.

Namun, klaim kemiskinan tersebut tidak mengubah keputusan jaksa yang tetap menuntut SYL dengan hukuman berat. Jaksa meminta vonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta uang pengganti Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Pada saat membacakan nota pembelaan, SYL menangis dan menyatakan bahwa rumahnya masih sering kebanjiran, menunjukkan bahwa dirinya tidak pernah menerima suap.

Pada sidang putusan yang berlangsung Kamis, 11 Juli 2024, majelis hakim menyatakan bahwa SYL terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,6 miliar dan USD 30 ribu, yang jika dirupiahkan menjadi Rp 14,633 miliar.

“Menyatakan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim dalam putusannya. Hakim juga menekankan bahwa SYL telah menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi dan keluarganya.

Kasus ini menunjukkan bahwa pengakuan kemiskinan tidak dapat menghapus bukti-bukti kuat yang menunjukkan tindak pidana korupsi. SYL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, meskipun dengan latar belakang yang ia klaim sederhana. (*)