THE VOTERS – Permintaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk dibelikan mikrofon dan durian Musang King terungkap dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan. Masing-masing barang yang diminta memiliki nilai puluhan juta rupiah.
Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah, mengungkapkan dalam persidangan bahwa SYL meminta dibelikan mikrofon senilai Rp 25 juta melalui pesan WhatsApp. Andi memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (20/5/2024), yang juga menghadirkan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta sebagai terdakwa.
Andi menjelaskan bahwa mikrofon tersebut diantarkan ke rumah SYL di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menanyakan mengenai permintaan mikrofon tersebut dalam persidangan, yang telah didokumentasikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Pak Menteri menyampaikan ke saya bahwa harganya sekitar Rp 25 juta dan kita belikan serta sampaikan ke Wichan,” ungkap Andi.
Andi menambahkan bahwa permintaan tersebut disampaikan langsung oleh SYL melalui pesan WhatsApp dengan alasan meminjam uang, namun hingga kini uang tersebut belum dikembalikan. Jaksa KPK juga menampilkan tangkapan layar percakapan tersebut dalam persidangan, menunjukkan gambar mikrofon yang dikirimkan dalam chat.
Selain mikrofon, terungkap juga bahwa SYL meminta durian Musang King, yang dikenal dengan harga mahal. Permintaan barang-barang ini menambah daftar dugaan gratifikasi yang diterima oleh SYL.
Kasus ini menyoroti gaya hidup mewah pejabat negara dan menjadi perhatian publik. Persidangan akan terus berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti lainnya untuk mengungkap lebih lanjut dugaan gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo. (*)
Tinggalkan Balasan