THE VOTERS – PAREPARE, Menjelang tahapan pemilihan walikota dan wakil walikota Parepare, pemerintah kota Parepare mengeluarkan surat edaran terkain netralitas ASN. Dalam surat yang bernomor, 060/267/Org memberi imbauan kepada seluruh ASN agar berlaku netral dalam proses tahapan pilkada 2024.
Hal tersebut untuk mengantisipasi keberpihakan ASN dalam proses tahapan pilkada. Seperti yang diketahui, beberapa nama politisi Parepare diusukan maju melaluji jalur independen. Salah satu persyaratan jalur independen yakni pengumpulah sejumlah KTP.
Surat edaran tersebut merespons Surat Badan Pengawas Pemilu Kota Parepare Nomor074/PM.00.02/K.SN-24/04/2024 Hal Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur SipilNegara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara RepublikIndonesia dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Tahapan dan Jadwal Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.
Dalam imbauan yang dikelurkan Pemkot Parpare, ada tiga poin penting yang termuat di dalamnya, yaitu:
1. Agar seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Parepare untuk tidak memberikan surat dukungan yang disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menerangkan bahwa berdomisilidan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2024 diwilayah Kota Parepare untuk mendukung calon Walikota/Wakil Walikota Parepare Tahun 2024.
2. Memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan PemerintahDaerah Kota Parepare untuk menjaga Integritas dan Profesionalisme denganmenjunjung tinggi Netralitas dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah padakeberpihakan, berafiliasi dengan partai politik dan melakukan tindakan yangmenguntungkan atau merugikan peserta Pemilihan pada penyelenggaraanPemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare Tahun 2024.
3. Seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pareparewajib mentaati Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentangAparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentangPembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Sekda Kota Parepare, H. Muhammad Husni Syam, S.H. tertanggal, 14 Mei 2024.
Tinggalkan Balasan