THEVOTERS, MAKASSAR – Partai Golkar Sulsel bergerak cepat dalam menentukan pengganti bakal calon Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari.

Wabup Suhartina Bohari sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes kesehatan untuk maju di Pilkada Maros 2024.

Atas hasil tes kesehatan itu, Suhartina dipastikan tidak dapat mendampingi Chaidir Syam dalam kontestasi tersebut.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Golkar Sulsel, La Kama Wiyaka, mengungkapkan bahwa sosok pengganti Suhartina adalah Muetazim Mansyur.

Muetazim Mansyur saat ini menjabat sebagai Bendahara Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Maros.

AMPI sendiri adalah salah satu organisasi sayap Partai Golkar.

Selain itu, Muetazim Mansyur juga menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan, dan Pertanahan (PUTRPP) Kabupaten Maros.

“Sudah ada penggantinya yakni Muetazim Mansyur. Beliau adalah Bendahara AMPI,” ujar La Kama saat diwawancarai pada Minggu (8/9/2024).

Pemilihan Muetazim sebagai calon wakil bupati telah dibahas oleh partai pengusung dan tim pemenangan Chaidir Syam.

Meski belum diumumkan secara resmi, La Kama menegaskan bahwa proses pencalonannya sudah hampir final.

“Kemarin sudah mulai mengerucut ke Muetazim Mansyur. Partai dan tim pemenangan sudah membahasnya,” tambahnya.

La Kama juga mengonfirmasi bahwa hingga kini belum ada kepastian mengenai kondisi kesehatan Suhartina.

Namun, karena KPU telah meminta pengganti, Golkar bergerak cepat menyiapkan calon baru.

“Kami belum tahu secara pasti soal hasil tes kesehatan Suhartina Bohari, hanya karena KPU meminta cari pengganti, ya kita siapkan calon penggantinya,” jelasnya.

Menurut La Kama, Suhartina sudah berkoordinasi dengan Ketua Golkar Sulsel, Taufan Pawe, terkait ketidakmampuannya melanjutkan pencalonan.

“Suhartina sudah komunikasi dengan Pak Ketua Golkar Sulsel, Taufan Pawe. Kalau saya, hanya lewat WhatsApp saja,” tambahnya.

Penetapan resmi pengganti Suhartina akan segera dilakukan setelah proses pembahasan internal partai dan tim pemenangan selesai.

“Artinya, kita akan siapkan calon penggantinya,” tutup La Kama.

Suhartina Bohari Dipastikan Gagal Maju Cawabup Maros

Bakal Calon Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari, dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Rumah Sakit Unhas.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses seleksi untuk Pilkada Maros 2024.

Di mana Suhartina berpasangan dengan Chaidir Syam sebagai calon bupati.

Hasil pemeriksaan kesehatan pasangan Chaidir Syam dan Suhartina Bohari telah diserahkan oleh pihak RS Unhas ke KPU Maros pada 3 September lalu.

Namun, secara mengejutkan, Suhartina dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, sehingga kelangsungan pencalonannya terancam.

Wakil Ketua Panitia Tes Kesehatan RS Unhas, dr Satriawan, menjelaskan bahwa pada hari pertama pemeriksaan, tidak ada sesuatu yang janggal dalam hasil tes kesehatan Suhartina.

Semua tahapan berjalan dengan normal sesuai prosedur.

“Setahu saya baik-baik ji semua tes kesehatan pada umumnya. Cuma tidak tahu kalau ada masalah apa, itu kembali ke KPU,” ujar dr Satriawan pada Sabtu (7/9/2024).

Pemeriksaan kesehatan yang dijalani oleh para calon mencakup tes jasmani, rohani, dan narkoba.

Tes jasmani dan rohani dilakukan oleh tim medis RS Unhas, sedangkan tes narkoba ditangani oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Ada tes jasmani, rohani, narkoba. Tes narkoba itu pihak lain, jadi satu pihak rumah sakit bikin hasil tes kesehatan, satu pihak lagi dari BNN,” tambah dr. Satriawan.

Meski demikian, dr Satriawan tidak ingin berkomentar lebih lanjut mengenai status Suhartina yang dinyatakan tidak lolos tes kesehatan.

Menurutnya, hasil tes kesehatan sudah diplenokan dan bersifat rahasia, dengan KPU sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengumumkan hasilnya.

“Tanggal 3 semua sudah keluar hasilnya dan ada di KPU masing-masing. Itu semua di KPU karena hasil dalam keadaan tertutup,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Maros, Jumaedil, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberitahukan kepada LO dan tim pasangan calon untuk mengajukan penggantian calon dalam waktu tiga hari sejak hasil verifikasi diserahkan.

Jika tidak ada pengajuan penggantian hingga batas waktu tersebut, maka bakal calon dinyatakan gugur.

Kini, dengan Suhartina dinyatakan TMS, Chaidir Syam dihadapkan pada tantangan besar untuk mencari pendamping baru yang akan mendampinginya di Pilkada Maros mendatang.