The Voters, Makassar-Jessica Kumala Wongso, yang divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, telah mendapatkan status bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024. Meski demikian, ia baru akan memperoleh kebebasan penuh pada 27 Maret 2032.

Menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jessica memperoleh pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Pembebasan bersyarat ini diberikan setelah penilaian atas perilaku Jessica selama masa tahanan menunjukkan kelakuan baik, yang mengakibatkan keringanan hukuman berupa remisi total sebanyak 58 bulan 30 hari.

Jessica telah menjalani hukuman sejak 30 Juni 2016, setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Meskipun telah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica masih harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Badan Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 2032, memastikan bahwa proses rehabilitasi dan pengawasan terhadap dirinya tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Keputusan pembebasan bersyarat ini mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana yang memenuhi kriteria tertentu. Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, sebelumnya mengonfirmasi bahwa kliennya dijadwalkan untuk keluar dari Lapas Pondok Bambu pada hari ini.

Dengan masa hukuman yang masih tersisa hingga tahun 2032, Jessica tetap di bawah pengawasan hukum, dan kebebasan penuh hanya akan diberikan jika semua persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenkumham terpenuhi.