THE VOTERS, JAKARTA – Raffi Ahmad mengumumkan pengunduran dirinya dari proyek Beach Club di Gunungkidul melalui video di akun Instagramnya @raffinagita1717 pada Selasa (11/6/2024) malam. Dalam video tersebut, Raffi menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil karena proyek tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Ia juga menyadari adanya kekhawatiran publik terkait proyek tersebut.
“Pada momen ini, saya ingin menyampaikan pernyataan terkait dengan berita yang sedang ramai dibicarakan terkait proyek di Gunungkidul,” kata Raffi dalam video itu. “Saya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, saya juga mengerti bahwa terdapat beberapa kekhawatiran dari masyarakat terkait proyek ini yang belum sejalan dengan peraturan yang berlaku.”
Raffi menegaskan bahwa ia akan menarik diri dari keterlibatannya dalam proyek ini. “Dengan ini saya menyatakan akan menarik diri dari keterlibatan saya dalam proyek ini karena bagi saya apa pun yang saya lakukan dalam bisnis-bisnis saya ini, wajib sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, terutama harus dapat memberikan manfaat yang baik untuk seluruh masyarakat Indonesia.”
Lebih lanjut, Raffi menyebutkan tentang pentingnya aspek kebermanfaatan.
“Jika ini memang belum memberikan manfaat serta dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan, saya akan menarik diri dari proyek ini. Saya berharap pernyataan yang saya sampaikan dapat memberikan kejelasan terkait berita ini,” ujar Raffi.
Kontroversi Proyek Beach Club
Proyek pembangunan beach club yang dinamai Resort dan Beach Club Bekizart ini dibangun oleh PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) di Pantai Krakal, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta. Rencana tersebut diumumkan melalui postingan Instagram Raffi Ahmad @raffinagita1717 pada 16 Desember 2023.
Setelah pengumuman tersebut, muncul banyak pertanyaan dari netizen terkait perizinan, Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), dan potensi gangguan terhadap kawasan pegunungan kapur di Wonosari. Selain itu, pembangunan ini juga mendapat tentangan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).
Tanggapan WALHI dan Regulasi Terkait
WALHI menilai bahwa proyek tersebut berada di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur yang dilindungi oleh Permen Nomor 17 tahun 2012. Peraturan ini menyebutkan bahwa Kawasan Bentang Alam Karst adalah kawasan lindung geologi sebagai bagian dari kawasan lindung nasional dan pemanfaatannya tidak boleh merusak kawasan tersebut.
Menurut WALHI, pembangunan wisata milik Raffi itu berpotensi merusak wilayah batuan karst serta mengurangi daya tampung dan dukung air. Mereka juga menyebutkan bahwa wilayah KBAK tersebut merupakan zona rawan banjir dan amblesan tinggi.
“Pada peta KBAK Gunung Sewu bagian Timur, wilayah Kapanewon Tanjungsari mempunyai zona-zona rawan bencana banjir dan zona rawan bencana amblesan tinggi. Pembangunan club beach Bizert dengan luas tersebut dapat memperbesar potensi terjadinya banjir dan longsor karena menghilangnya daya dukung dan daya tampung di wilayah Tanjungsari,” jelas WALHI dalam keterangannya.
Petisi Penolakan
Sebagai respons terhadap proyek tersebut, muncul petisi penolakan pembangunan beach club di situs change.org pada Maret 2024 dengan judul “Tolak Pembangunan Resort Raffi Ahmad di Gunungkidul!”.Petisi tersebut sudah ditanda-tangani ribuan orang.
Tinggalkan Balasan