THE VOTERS – JAKARTA, Rencana eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, serta Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian tampaknya harus kandas.
Pihak dari Jokowi dan JK secara terbuka menyatakan bahwa mereka merasa tidak relevan untuk hadir sebagai saksi dalam kasus yang menjerat SYL.
Djamaluddin Koedoeboen, anggota tim kuasa hukum SYL, menyatakan bahwa mereka sudah mengirimkan surat kepada Jokowi, Ma’ruf, dan JK untuk menjadi saksi meringankan atau saksi a de charge dalam sidang lanjutan pemeriksaan perkara yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (10/6/2024).
Reaksi dari Istana
Staf Khusus Presiden, Dini Puwono, menegaskan bahwa proses persidangan SYL terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai pembantu presiden.
“Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu presiden,” kata Dini pada Sabtu (8/6/2024).
Dini juga menambahkan bahwa hubungan Jokowi dengan para menteri adalah sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan. “Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait tindakan pribadi para pembantunya,” jelasnya.
Respon Jusuf Kalla
Senada dengan Dini, juru bicara JK, Husain Abdullah, juga menyatakan ketidaksesuaian permintaan agar JK menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus korupsi pemerasan yang melibatkan SYL.
“Ini masalah hukum, bukan soal personal dekat atau tidak. Pak JK tidak relevan untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL,” ujar Husain pada Sabtu.
Husain menjelaskan bahwa kasus yang menjerat SYL berkaitan dengan jabatannya sebagai Menteri Pertanian pada tahun 2020-2023, periode ketika JK sudah tidak lagi menjabat sebagai Wakil Presiden.
“Karena SYL jadi menteri bukan pada saat Pak JK menjabat sebagai Wapres. Karena itu, Pak JK tentunya tidak tahu masalah maupun latar belakang persoalan yang kini menjerat SYL,” tambahnya.
Tanggapan Wakil Presiden Ma’ruf Amin
Terkait sikap Wapres Ma’ruf Amin, sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan terkait permintaan menjadi saksi meringankan SYL.
Tinggalkan Balasan