“Dimana pada posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu hanya Rp1.101,47 triliun,” ucapnya.
Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp909,04 triliun atau naik 3,04 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi di Maret mencapai Rp87,77 triliun, atau naik 11,80 persen yoy.
“Yang terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,09 persen yoy per Maret dengan nilai sebesar Rp45,78 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 24,75 persen yoy dengan nilai sebesar Rp41,99 triliun,” tuturnya.
Kata dia, secara umum permodalan di industri asuransi komersil tetap solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 448,76 persen dan 335,97 persen, jauh di atas threshold sebesar 120 persen.
Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian juga mengalami pertumbuhan.
“Pihaknya mencatat total aset sebesar Rp219,82 triliun atau tumbuh 0,27 persen yoy,” ujarnya.
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Maret juga tumbuh sebesar 10,51 persen yoy dengan nilai sebesar Rp1.436,58 triliun, meningkat dari posisi Maret 2023 sebesar Rp1.299,96 triliun.
“Untuk dana pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 6,84 persen yoy dengan nilai mencapai
Rp374,02 triliun,” katanya.
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan Polri, total aset mencapai Rp1.062,56 triliun atau tumbuh sebesar 11,86 persen yoy.
“Pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 12,74 persen yoy dengan nilai mencapai Rp47,37 triliun pada Maret, dengan posisi aset pada Maret 2023 sebesar Rp42,02 triliun,” ujarnya.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa menambahkan bahwa dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, pada April. Bidang Pengawasan PPDP melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 125 sanksi.
“Yang terdiri dari 104 sanksi peringatan/teguran dan 21 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran,” ucapnya.
Kemudian sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 7 perusahaan asuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
“Kami juga melakukan pengawasan khusus terhadap beberapa dana pensiun,” tuturnya. (Masri)
Tinggalkan Balasan