THE VOTERS, JAKARTA- Dilansir dari laman resminya, pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2024 tahap 2 akan segera berlangsung, mulai 19 Juni 2024 sampai 18 Juli 2024 mendatang.

Sekadar informasi, beasiswa LPDP merupakan bantuan pendidikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bagi mahasiswa Indonesia yang hendak melanjutkan studi S-2 dan S-3, baik di kampus dalam negeri maupun luar negeri.

Jika lolos  seleski, LPDP akan memberikan bantuan kuliah, mulai dari bantuan pembayaran SPP/UKT, uang saku, uang buku, pembiayaan tesis/disertasi, hingga biaya mengikuti konferensi ilmiah, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Berikut informasi tanggal penting beasiswa LDPD tahap 2 tahun ajaran 2024 bagi mahasiswa:

  • Pembukaan Pendaftaran: 19 Juni – 18 Juli 2024
  • Seleksi Administrasi: 22 Juli – 7 Agustus 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 9 Agustus 2024
  • Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi: 10 – 11 Agustus 2024
  • Pemrosesan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi: 12 – 16 Agustus 2024
  • Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi: 21 Agustus 2024
  • Seleksi Bakat Skolastik: 27 – 31 Agustus 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik: 5 September 2024
  • Seleksi Substansi: 10 September – 25 Oktober 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 7 November 2024
  • Mulai Perkuliahan Paling Cepat: Januari 2025

LPDP mengklaisifikasi beberapa jenis beaiswa yang ditawarkan, seperti Beasiswa Targeted, Umum, Afirmasi, dan Kolaborasi. Jenis beasiswa LPDP tersebut akan terbagi ke dalam beberapa sub-beasiswa.

Berikut persyaratan umum beasiswa LPDP:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat/sarjana terapan (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister (S2), program magister untuk beasiswa doktor (S3), dan D4/S1 langsung S3.
  3. Bagi pendaftar dari D4/S1 langsung S3 wajib memenuhi ketentuan, meliputi memiliki Letter of Acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi tujuan dan memenuhi seluruh ketentuan sebagai pendaftar S3 beasiswa LPDP.
  4. Pendaftar yang telah menuntaskan program S2 tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa S2 dan pendaftar yang telah menyelesaikan program S3 tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa S3.
  5. Bagi pendaftar jenjang S3 pada semua program beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau subspesialis sebagai pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
  6. Pendaftar dengan status on-going atau sedang menempuh studi dapat mendaftar dengan ketentuan:
  7. Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang berbeda dari yang sedang ditempuh.
  8. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempung serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 2 minggu setelah diumumkan lulus seleksi substansi.
  9. Pendaftar wajib melampirkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan surat penerima beasiswa LPDP.
  10. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi, tetapi tidak memenuhi ketentuan di atas, maka LPDP berhak membatalkan statusnya sebagai calon penerima beasiswa.
    Bagi pendaftar yang menamatkan studi dan meraih gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai calon penerima beasiswa
  11. Bagi pendaftar lulus perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, harus melampirkan:

Tangkapan layar (screenshot) pengajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada situs Kemendikbudristek atau Kemenag terkait penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit.