THEVOTERS, PINRANG — Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cempa mulai melakukan pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pendaftaran resmi dibuka pada 12 September 2024 sampai dengan 28 september 2024 bersamaan dengan penerimaan berkas.

Ketua sekaligus Koordinator divisi SDMO dan Datin Panwascam Cempa, M. Afti Ganggala mengatakan bahwa pendaftaran dilakukan di Sekretariat Panwascam Cempa dengan membawa dokumen persyaratan.

“Untuk Pembentukan PTPS di Panwaslu Cempa saat ini sudah memasuki tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas,” katanya pada Sabtu 14 September.

“Berkasnya dikumpul langsung di Sekretariat Panwascam Cempa,” tambahnya.

Afti mengungkapkan bahwa masa kerja PTPS ini dijadwalkan dilantik pada 3-4 November 2024.

Setelah dilantik akan melaksanakan tugasnya dan dan selesai paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.

“Masa kerja 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan selesai paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara,” ungkapnya.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan, seperti surat pendaftaran, foto copy KTP, pas foto setengah badan ukuran 4×6 sebanyak dua lembar.

Selanjutnya, foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan bermaterai 10.000.