THE VOTERS, JAKARTA – Industri otomotif nasional menghadapi tantangan besar menjelang pergantian tahun dengan akan diberlakukannya opsen pajak atau pungutan tambahan terhadap kendaraan bermotor baru mulai Januari mendatang. Kebijakan ini diprediksi akan berdampak signifikan, termasuk penurunan pasar sepeda motor hingga 20%.
Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Sigit Kumala, mengungkapkan bahwa penurunan tersebut dipicu oleh kenaikan harga sepeda motor baru akibat tambahan pajak. Opsen ini meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan kenaikan hingga 66%.
“Konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga. Opsen pajak bisa menaikkan harga motor di segmen entry level lebih dari Rp800 ribu, sementara segmen mid-high dapat meningkat hingga Rp2 juta. Hal ini akan menekan permintaan, padahal sepeda motor merupakan alat transportasi produktif yang paling dibutuhkan masyarakat di tengah melemahnya daya beli,” ujar Sigit.
Menurut simulasi AISI, kenaikan harga sepeda motor baru berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp2 juta, atau sekitar 5%-7% dari harga on the road. Kenaikan ini jauh melampaui inflasi, sehingga membebani konsumen.
Pertumbuhan Tipis dan Prospek Suram
Sepeda motor sebagai alat transportasi produktif masih mencatatkan pertumbuhan tipis. Data AISI menunjukkan bahwa penjualan domestik pada Januari-November tahun ini mencapai 5,9 juta unit, naik 2,06% dibanding periode yang sama tahun lalu. Awalnya, AISI optimistis pasar tahun depan bisa mencapai 6,4 juta hingga 6,7 juta unit. Namun, kebijakan opsen pajak membuat proyeksi tersebut terancam tidak tercapai.
“Karena faktor opsen pajak ini, kami khawatir pasar justru akan tertekan hingga 20% tahun depan,” kata Sigit.
Dampak pada Industri dan Daya Saing
Penurunan penjualan sepeda motor di pasar domestik diperkirakan akan memberikan dampak bergulir pada industri, baik di sisi hulu maupun hilir. Produsen sepeda motor kemungkinan harus memangkas produksi, yang berdampak pada permintaan suku cadang dan berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Di sisi hilir, layanan penjualan, purna jual, pembiayaan, dan asuransi juga akan terdampak.
Selain itu, kebijakan ini dinilai dapat melemahkan daya saing industri otomotif Indonesia di pasar global, terutama di kawasan ASEAN. Sigit membandingkan, beberapa negara tetangga justru menerapkan kebijakan yang mendukung daya beli konsumen, seperti pengurangan PPN dari 10% menjadi 8% hingga Juni 2025. Sebaliknya, Indonesia menaikkan PPN menjadi 12% serta menambah pungutan melalui opsen pajak.
“Jika ini semua diberlakukan dan dipertahankan dalam jangka panjang, kami khawatir daya saing industri kita melemah. Ini kurang positif untuk iklim investasi,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan