THEVOTERS, PINRANG – Dusun Peppangan merupakan salah satu daerah pelosok di Desa Rajang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang yang hingga saat ini belum juga teraliri listrik.

Padahal letaknya hanya berjarak beberapa kilometer dari lokasi pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Bakaru.

Terhitung sejak diresmikannya PLTA Bakaru pada tahun 1991, atau 33 tahun lamanya, masyarakat Dusun pula Peppangan belum juga teraliri listrik hingga kini.

Memang sejak Indonesia merdeka Dusun Peppangan belum pernah merasakan aliran listrik dari PLN. Padahal daerah tersebut jaraknya hanya beberapa kilometer dari PLTA Bakaru yang bukan hanya menerangi kota-kota besar di sulsel tapi juga sampai di Sulawesi Tenggara, Sulbar dan Sulteng.

Demikian salah satu keluhan pemuda Peppangan yang menghadiri kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Pinrang di ruang Rapat Bapemperda DPRD Pinrang pada Senin, 27 Mei 2024 lalu.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi III, Ir.H.Usman Bengawan, SH didampingi Ketua Komisi II, A.Pallawagau Kerrang, SE. turut dihadiri, beberapa staf KPH Sawitto, beberapa staf PLN Pinrang, Camat Lembang, Kepala Desa Rajang, dan beberapa pemuda Peppangan.

Mereka datang menagih janji PLN yang katanya kampung mereka akan dialiri listrik tahun 2023, namun sampai hari ini tahun 2024, aliran listrik belum masuk juga.

Menurut Kepala Desa Rajang Muhammad Abu menuturkan bahwa proses pengadaan listrik di Peppangan terlalu lama. Ia sudah beberapa kali memfasilitasi tim yang meninjau lokasi tapi hingga saat ini belum terealisasi.

“Ada apa sebenarnya, kenapa berbelit-belit. Saya kalau ke Peppangan menetes air mata saya melihat warga di atas, sudah lah jalanannya jelek, tidak ada listriknya. Padahal Peppangan salah satu kampung tertua di Rajang,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Pinrang, H.Usman Bengawan menuturkan bahwa pengadaan listrik di Dusun Peppangan ini yang paling lama diurus. Beberapa kali diadakan pertemuan dengan pihak PLN, tidak kunjung selesai.

“Berbelit belit, saling klaim antara pihak PLN dan Dinas Kehutanan. Mudah-mudahan RDP ini adalah RDP terakhir yang membahas mengenai pengadaan listrik di Peppangan. Mudah-mudahan sudah ada solusi nantinya yang kita capai”, harap Legislator Partai Golkar tersebut.

Sementara itu, menurut Camat Lembang Muh.Yusuf Nur menuturkan bahwa sebenarnya, kalau berbicara akses jalan di Dusun Peppangan, jalannya lumayan bagus, bisa dilalui kendaraan roda empat. Jadi akses jalan tidak bisa jadi alasan untuk tidak memasukkan listrik di Peppangan.

Lanjut Muh. Yusuf mengungkapkan bahwa berbicara terkait masalah administrasi, jika ada SOP, mestinya waktu pengerjaan ada waktunya. Masalah listrik di Peppangan sepertinya tidak ada kejelasan waktu.

“Masyarakat hanya disuruh menunggu dan menunggu, tidak tau sampai kapan menunggu. Seharusnya ada kejelasan waktu, jangan berbelit-belit,” ungkapnya.

Menanggapi berbagai keluhan, salah seorang staf PLN Pinrang Anugera Dewangga menjelaskan, per 13 Mei 2024 lalu, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sulselrabar sudah mengirimkan surat permohonan Persetujuan Perjanjian Kerjasama (PKS) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Dan sesuai informasi, surat tersebut sudah diterima di Kementerian LHK pertanggal 17 Mei 2024. Sehingga, kalau surat permohonan tersebut sudah disetujui oleh Kementerian LHK, PLN bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel akan segera menyusun PKS.

“PKS inilah yang akan menjadi dasar untuk PLN segera memasukkan material di Dusun Peppangan. Semakin cepat PKS tersebut jadi, semakin cepat pula material akan dibawa ke sana,” ucapnya.

Sementara itu, menurut salah seorang staf KPH Sawitto Nuraeni, prosedur-prosedur itu sudah dilewati sejak tahun 2023 lalu. Semua persuratan sudah disetujui, sudah sesuai yang diminta oleh aturan.

“Jadi, kita bekerja berdasarkan Permen. Untuk kegiatan listrik di desa ini, kita berdasarkan Permen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021. Pada pasal 385 dijelaskan bahwa untuk program listrik desa dengan 20 kilovolt yang diusulkan oleh pihak PLN itu, mekanismenya melalui Perjanjian Kerjasama (PKS),” ucapnya.

“Sekarang, PKS itu harus dipenuhi dulu persyaratannya. Persyaratan sudah dipenuhi pihak PLN dan Dinas Kehutanan Provinsi juga sudah melakukan penilaian terhadap dokumen tersebut,” lanjutnya.

Nuraeni menambahkan bahwa surat yang sudah terpenuhi itu sudah dikirim di pusat pada 13 Mei 2024. Surat itu merupakan Permohonan Persetujuan Perjanjian Kerjasama.

“Jadi, permohonan dulu dikirim dipusat. Jika surat permohonan tersebut sudah disetujui oleh pusat, Dinas kehutanan bersama PLN provinsi akan duduk bersama membuat dan menyusun Perjanjian Kerjasama,” terang Nuraeni.

Lanjut Nuraeni, sesuai informasi dari Kementerian LHK, sekitar 34 hari kerja persuratan dari pusat sudah bisa keluar. Jadi, jika surat persetujuan dari Kementerian sudah keluar, PLN dan Dinas Kehutanan Provinsi sudah bisa membuat PKS dan PLN sudah bisa bekerja di Peppangan.