THE VOTERS, MAKASSAR – Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali mencetak doktor baru setelah Masni, S.Pd., M.Pd., sukses menjalani ujian promosi doktor pada Selasa, 18 Februari 2025. Dalam sidang yang berlangsung pukul 13.00 WITA di hadapan tim penguji, Masni berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Diskriminasi Sosial Mantan Narapidana di Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Selatan.”

Dalam pemaparannya, Masni mengungkap bahwa stigma sosial terhadap mantan narapidana masih menjadi tantangan besar dalam proses reintegrasi mereka ke masyarakat. Penelitiannya menyoroti berbagai hambatan yang dihadapi mantan narapidana, mulai dari kesulitan mendapatkan pekerjaan, penerimaan kembali di lingkungan sosial, hingga akses terhadap layanan publik.

Masni berharap hasil risetnya dapat membuka ruang diskusi lebih luas mengenai perlunya kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi mereka yang telah menjalani masa hukumannya.

Setelah melalui proses tanya jawab yang mendalam dengan tim penguji, Masni dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Sosiologi. Keberhasilan ini tidak hanya menjadi pencapaian pribadi, tetapi juga membanggakan bagi daerah asalnya, Kanang, Desa Batetangnga, Polewali Mandar, yang kembali melahirkan putra-putri terbaiknya dalam bidang akademik.

Tak hanya itu, pencapaian ini juga menjadi kebanggaan tersendiri bagi Universitas Bosowa, tempat Masni mengabdi sebagai dosen pada Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Keberhasilannya meraih gelar doktor semakin memperkaya lingkungan akademik di kampus tersebut dan diharapkan dapat memperkuat pengajaran serta penelitian di bidang yang digelutinya.

Dengan kelulusannya, Masni menambah daftar akademisi yang berkontribusi dalam pengembangan ilmu sosial dan kebijakan publik di Indonesia. Hasil penelitiannya diharapkan menjadi referensi penting bagi berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga sosial, serta pemangku kepentingan lainnya dalam menciptakan kebijakan yang lebih adil dan berorientasi pada reintegrasi sosial, termasuk kepada mantan narapidana.