THEVOTERS, PAREPARE – Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kota Parepare tahun anggaran 2017-2018 hingga kini masih terkatung-katung di Polda Sulsel.
Terakhir, penyidik melakukan penggeledahan rumah eks Kabag Pembangunan Kota Parepare dan Kantor Dinas Kesehatan pada 19 Juli 2024.
Namun, pasca-penggeledahan itu, tidak ada lagi perkembangan berarti dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp6,3 miliar ini.
Kasus ini pertama kali terungkap pada 2019 dan menyeret sejumlah nama di lingkup Pemkot Parepare.
Termasuk mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Parepare, dr Muh Yamin, dan bendahara saat itu, Sandra.
Anggaran sebesar Rp40 miliar yang diterima Dinas Kesehatan Parepare pada 2017-2018 diduga dikorupsi hingga menyebabkan kerugian negara.
Dugaan awal menyebutkan raibnya dana sebesar Rp2,9 miliar.
Namun audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian mengungkap kerugian yang lebih besar, yaitu Rp6,3 miliar.
Dana DAK tersebut sejatinya dialokasikan untuk berbagai kegiatan penting.
Itu seperti pembinaan Posyandu, pelayanan pengobatan tradisional, pemantauan wilayah, peningkatan imunisasi.
Lalu pencegahan penyakit kanker, pengelolaan Call Center, program Kota Sehat, hingga pemeliharaan kendaraan dan listrik.
Namun, alokasi tersebut diduga disalahgunakan, sehingga menjadi objek penyelidikan aparat hukum.
Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR, menilai lambatnya perkembangan kasus ini menjadi pertanyaan besar bagi publik.
Menurutnya, penyidik Polda Sulsel seharusnya memberikan kejelasan, baik jika bukti baru memang cukup untuk melanjutkan proses hukum atau jika tidak ada bukti tambahan untuk menghentikan kasus tersebut secara resmi.
Baginya, penggeledahan yang dilakukan penyidik menunjukkan bahwa ada dugaan fakta baru terkait kasus ini.
Namun, jika memang hasil penggeledahan tidak cukup bukti, maka penyidik harus memastikan adanya kepastian hukum.
“Meskipun perkara tersebut telah berstatus inkrah seperti dalam tuntutan telah divonis bersalah, dengan beberapa tersangka yang kemudian menjadi berstatus terpidana,” kata Djusman kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).
Namun, lanjutnya, pada perkembangannya penyidik menemukan fakta baru, maka itu bukan keliru.
“Sehingga ini membuktikan untuk dilakukan pengembangan,” tambahnya.
Djusman juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi ujian besar bagi Kapolda Sulsel yang baru.
Terlebih perkembangan kasus ini dianggap sangat dinanti publik.
Tidak hanya karena kerugian negara yang besar, tetapi juga karena sebelumnya sudah ada beberapa terpidana.
“Jika penyelidikan ini tidak disertai transparansi, tentu akan menimbulkan kecurigaan,” kata Djusman.
Djusman menegaskan bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui perkembangan kasus ini.
“Kapolda Sulsel yang baru harus menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Pengungkapan kasus ini akan menjadi tolak ukur kredibilitas aparat hukum di Sulsel,” tuturnya.
Ia juga mendesak agar Polda Sulsel segera memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait hasil penggeledahan pada Juli 2024.
“Jika tidak ada perkembangan, masyarakat bisa menganggap penggeledahan itu hanya gertakan atau bahkan permainan politik. Ini yang tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Kasus korupsi DAK Dinas Kesehatan Parepare menunjukkan betapa rentannya pengelolaan dana pemerintah terhadap penyalahgunaan wewenang.
Selain kerugian negara yang signifikan, lambatnya penanganan kasus ini juga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Saat ini, Djusman sangat berharap bahwa kasus ini segera mendapat kejelasan, apakah melalui pengungkapan bukti baru atau penghentian penyelidikan jika tidak cukup bukti.
Apapun hasilnya, kepastian hukum adalah hak masyarakat yang tidak bisa ditunda lagi.
“Apabila kemudian Kapolda tidak menjawab pertanyaan publik ini, bukan hal keliru jika publik menduga-duga ataupun curiga,” tutupnya
Tinggalkan Balasan