THE VOTERS, JAKARTA – Dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati (Bibie), memberikan kesaksian yang menarik perhatian. Bibie membantah bahwa dirinya bekerja sebagai tenaga ahli di Kementerian Pertanian dan mengklarifikasi bahwa ia hanya menjalani magang di sana atas permintaan kakeknya.

Bibie hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (27/5/2024) sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, ia menjelaskan bahwa permintaan untuk magang datang langsung dari SYL, bukan atas inisiatifnya sendiri.

“Saya tidak pernah bermohon Yang Mulia, tapi saya pernah diminta kakek saya untuk magang,” ujar Bibie dalam persidangan tersebut. Ia menambahkan bahwa untuk memulai magang, ia hanya perlu menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) kepada staf SYL, tanpa perlu menyertakan curriculum vitae (CV) atau dokumen lainnya.

Namun, saat ditanya oleh Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh mengenai proses penyerahan data, Bibie mengaku tidak yakin kepada siapa KTP tersebut diserahkan, apakah kepada Panji Hartanto atau Rini. Menariknya, Panji Hartanto, ajudan SYL, membantah pernah meminta KTP dari Bibie dalam persidangan yang sama.

Bibie juga mengungkapkan bahwa meski hanya berstatus sebagai anak magang, ia menerima surat keputusan (SK) yang ditandatangani oleh kakeknya dan mendapat honor sebesar Rp 4 juta per bulan. Namun, ia menyebutkan bahwa ada beberapa bulan di mana honor tersebut tidak dibayarkan.

“Ditransfer. Seingat saya Rp 4 juta-an,” katanya. Ketika ditanya hakim apakah honor tersebut diterima secara rutin, Bibie menjawab, “Ada yang skip juga Yang Mulia. Ada yang terlewat juga sepertinya.”

Kasus ini semakin menarik karena dalam dakwaan, SYL dituduh menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar. Kesaksian Bibie menjadi salah satu bagian penting dalam menguak lebih lanjut dugaan kasus korupsi ini. (*)