THEVOTERS, ENREKANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang resmi mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon (Paslon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pengumuman ini dilakukan sejak Sabtu, 24 Agustus hingga Senin, 26 Agustus 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Enrekang, Kasman, menyatakan bahwa pendaftaran pasangan calon akan dibuka selama tiga hari.
Yakni mulai Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
“Kami telah mengadakan rapat koordinasi bersama pimpinan partai politik dan Forkopimda untuk membahas persiapan pendaftaran,” ujar Kasman, saat dikonfirmasi pada Senin (26/8/2024).
KPU Enrekang juga telah menyediakan akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Enrekang.
Meski banyak yang sudah bertanya terkait persyaratan pencalonan, Kasman menjelaskan bahwa hal tersebut belum dapat direpresentasikan sebagai bakal calon secara resmi karena bersifat personal.
Kasman menegaskan bahwa dokumen persyaratan calon kepala daerah, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), KTP, fotokopi ijazah.
Lalu surat keterangan tidak pernah dipidana, dan surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya, harus diunggah ke aplikasi Silon.
“Semua dokumen persyaratan tersebut harus discan dan diunggah ke Silon. Berkas fisiknya tidak perlu lagi dibawa ke kantor KPU saat pendaftaran,” jelasnya.
Namun, untuk rekomendasi partai politik, Kasman menjelaskan bahwa selain diunggah ke Silon, dokumen fisiknya tetap harus dibawa saat proses pendaftaran di KPU Enrekang.
“Rekomendasi partai perlu diupload dan dibawa fisiknya ke KPU, karena dokumen tersebut akan kami cocokkan saat proses verifikasi,” tambahnya.
Dengan persiapan yang matang, KPU Enrekang berharap proses pendaftaran calon dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
KPU Enrekang Tetapkan 166.537 Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024
Sebelumnya, KPU Kabupaten Enrekang resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Enrekang Nomor 774 Tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, KPU menetapkan jumlah pemilih sementara sebanyak 166.537 orang.
Ini terdiri dari pemilih yang akan berpartisipasi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Bupati dan Wakil Bupati Enrekang
Penetapan ini berdasarkan rekapitulasi yang tercantum dalam formulir Model A-Rekap Kabko, yang menjadi bagian integral dari keputusan ini.
Ketua KPU Enrekang, Munir Anas, menegaskan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Penyusunan DPS ini adalah bagian penting dalam memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil dan transparan.
Di sisi lain memberikan kesempatan bagi seluruh warga yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya.
Keputusan DPS ini akan menjadi dasar bagi penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan dirilis mendekati hari pemilihan, setelah dilakukan verifikasi dan penyempurnaan lebih lanjut.
Masyarakat diimbau untuk aktif mengecek status mereka dalam daftar pemilih sementara guna memastikan hak pilihnya terjamin dalam Pilkada 2024.
Tinggalkan Balasan