THE VOTERS, BONE — Disinyalir bermasalah sejak awal. Pembangunan rumah adat Bola Soba berpotensi berurusan dengan hukum.

Diketahui pembangunan rumah adat Bola Soba sejak awal ada kesalahan dalam perencanaan dan perancangan yang merupakan aspek utama yang sangat vital dan perlu mendapat perhatian dari APIP dalam hal ini inspektorat daerah kabupaten bone untuk memberikan masukan ke Dinas BMCKTR Kabupaten Bone agar mengadakan evaluasi agar diadakan pemutusan kontrak permanen karena sudah jelas adanya kelalaian penyedia jasa karena sudah lama berkategori kontrak kritis.

Pemutusan kontrak kerja konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak yang telah mengadakan perjanjian karena telah melampaui beberapa tahun anggaran berjalan mulai tahun anggaran 2022 s/d tahun anggaran 2024.

Komda LMR RI Bone, Sry mengatakan keterlambatan pada pekerjaan yang bisa terjadi karena kendala pengadaan segi material atau bahan, kurangnya pekerja dilapangan serta kondisi alam secara umum keterlambatan pekerjaan tersebut adalah kelalaian penyedia CV Mega Jaya.

“Bukannya pihak Dinas BMCKTR mengambil kebikjakan untuk menghentikan kontrak sementara dengan dasar adanya musibah tenggalamnya kapal pengangkut kayu hal tersebut tidak ada hubungannya dengan kontrak konstruksi pembangunan fisik rumah adat bola soba, karena dalam kontrak bahan yang digunakan adalah bahan kayu yang tersedia dan berkualitas bukannya bahan kayu yang tenggelam,” ucapnya.

Kemudian PPK Dinas BMCKTR tidak berkontrak untuk pengadaan kayu tetapi terikat pada perjanjian kontrak untuk pangadaan jasa konstruksi pekerjaan pembangunan rumah adat bola soba.

“Jangan sampai peristiwa Kahar hanya untuk menghindari denda keterlambatan pekerjaan dan lidik APH sehingga diadakan penghentian kontrak sementara,” tuturnya.

Olehnya itu sehubungan penyedia jasa CV Mega Jaya telah lalai dalam pelaksanaan pekerjaan seharusnya PPK mengadakan pemutusan kontrak dengan memberlakukan denda dari nilai Rp10,7 miliar dan dimasukkan dalam daftar black list.

Dia menyarankan agar pembangunan rumah adat bola soba bisa berlanjut maka pihak Dinas BMCKTR bisa mengadakan lelang ulang untuk mendapatkan rekanan dan penyedia jasa yang profesional atau terlebih dahulu memisahkan kontrak pengadaan kayu atau bahan melalui metode tender e-purchasing dengan sistem belanja semua kebutuhan bahan yang dibutuhkan pada e-katolog lalu kemudian setelah bahan dan material sudah ada baru melanjutkan ke pangadaan jasa pekerjaan pembangunan rumah adat bola soba.

“Kami mengharap pekerjaan bola soba bisa dilanjutkan demi asas manfaat pada masyarakat Bone khsusnya dan pengembangan budaya serta menjadi objek wisata yang nantinya bisa bernilai ekonomis pada sumber pendapatan daerah Kabupaten Bone,” harapnya.

Pihaknya juga telah membuat surat ke Inspektorat dan mempertanyakan dengan no surat 003/lmr-ri/km-bn/2023 serta meminta tanda terima surat akan tetapi pihak Inspektorat Kabupaten Bone tidak memberi jawaban dan tanggapan.

Tidak sampai disitu, pihaknya tetap melanjutkan laporan ke APH akan tetapi Kepolisian Bone terhalang adanya surat Kapolri no. 3153 tahun 2019 yang mana pihak kepolisian tidak dibolehkan mengadakan pemeriksaan pada saat pekerjaan masih dalam masa kontrak agar tidak menghalangi pembangunan karena adanya penghentian kontrak sementara maka masih bisa dianggap dalam tahapan proses berkontrak walaupun telah 3 tahun berlalu.

“Padahal menurut kami pembangunan bola soba sudah ada indikasi dan indikator perbuatan melawan hukum seharusnya pihak aph mengambil langkah penindakan hukum,” tuturnya. (***)