THE VOTERS, MAKASSAR -Dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Fajar Noviansyah, Direktur CV Maksima Selaras Budi, sebagai saksi. Fajar memberikan kesaksian yang mengejutkan tentang renovasi rumah pribadi SYL dan anaknya, Indira Chunda Thita.
Detail Renovasi dan Pemasangan AC
Fajar mengungkapkan bahwa perusahaannya merenovasi rumah pribadi SYL dan memasang AC di rumah tersebut serta di rumah Indira di Lebak Bulus. Hal ini dilakukan atas permintaan Muhammad Hatta, seorang pejabat di Kementerian Pertanian, yang meminta Fajar untuk menangani proyek-proyek pribadi tersebut sejak tahun 2020.
Proses Masuk sebagai Vendor Kementan
Fajar menyebut dirinya secara sukarela mengajukan diri sebagai vendor di Kementan. “Saya saat itu mengajukan diri, Yang Mulia,” ujarnya ketika ditanya oleh jaksa. Dia menjelaskan bahwa perusahaannya mulai dengan pemasangan pengharum ruangan dan seiring waktu, dipercaya untuk menangani berbagai renovasi, termasuk pemasangan lima unit AC di rumah SYL di Limo dan satu unit AC di rumah Indira.
Detail Proyek dan Pembayaran
Menurut Fajar, semua pekerjaan dilakukan atas perintah Gempur Aditya. “Saya diperintah waktu itu kalau nggak salah Pak Gempur Aditya,” katanya. Pembayaran untuk proyek-proyek tersebut dilakukan melalui SPJ (Surat Pertanggungjawaban) oleh Gempur.
Kronologi Kasus Gratifikasi dan Pemerasan
Kasus ini bermula ketika SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 44,5 miliar. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (22/5/2024), Fajar memberikan detail tentang berbagai proyek yang dilakukan di rumah pribadi SYL dan anaknya.
Dakwaan Terhadap SYL dan Rekan-rekannya
SYL didakwa bersama dua mantan anak buahnya, yaitu Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta. Kasus mereka diadili dalam berkas perkara terpisah, namun keterkaitan antara mereka dalam kasus gratifikasi ini sangat jelas melalui kesaksian Fajar.
Tinggalkan Balasan