THEVOTERS, SIDRAP — Kasus dugaan korupsi anggaran rumah tangga unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum menunjukan perkembangan yang signifikan.

Pihak Inspektorat Sidrap bahkan belum melakukan audit kerugian negara. Rencananya, mereka akan melakukan audit pada 20 Agustus 2024 mendatang.

Padahal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap sudah mengeluarkan surat perintah kepada Inspektorat.

“Kita masih tunggu hasil audit dari Inspektorat,” kata Kasi Intel Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung.

Terpisah, Inspektur Sidrap Mustari Kadir membeberkan, pihaknya memang saat ini belum melakukan audit terkait permintaan Kejari Sidrap, padahal Kejari Sidrap sudah mengeluarkan surat perintah.

Mustari mengungkapkan alasannya belum melakukan audit karena pihaknya masih menangani kasus lain, sehingga menunda proses audit di DPRD Sidrap.

“Sudah ada surat perintah dari Kejari untuk perhitungan jumlah kerugian negara, sudah ekspos juga,” ungkapnya.

“Belum pak (perhitungan), belum kami sentuh karena masih ada kasus kami tangani,” ucapnya.

Inspektorat Sidrap pun merencanakan, akan melakukan audit mengenai anggaran rumah tangga unsur pimpinan DPRD Sidrap pada 20 Agustus 2024 nanti.

“Nanti kami tindak lanjuti. Kemungkinan tanggal 20 Agustus ini kami melakukan perhitungan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Sidrap mengendus adanya dugaan korupsi anggaran rumah tangga unsur pimpinan DPRD Sidrap.

Unsur pimpinan yakni Ketua DPRD Sidrap H Ruslan, Wakil Ketua I Andi Sugiarno Bahri dan Wakil Ketua II Kasman bahkan telah diperiksa pihak Kejari Sidrap.

Tak hanya itu, sekretaris dewan (Sekwan) Andi Muhammad Faisal dan mantan Sekwan M Arsul juga telah diperiksa mengenai kasus dugaan korupsi di lingkup legislatif Sidrap tersebut.

“Pemeriksaannya bulan lalu (Juni). Sudah dua kali dipanggil Kejari, pertama itu klarifikasi kedua sudah pemeriksaan,” kata Ketua DPRD Sidrap H Ruslan.

Menurut Ruslan, penggunaan anggaran belanja rumah tangga unsur pimpinan DPRD Sidrap selama ini tidak ada masalah.

Dia mengungkapkan, setiap bulannya dirinya mendapatkan kurang lebih Rp35 juta untuk anggaran rumah tangga. Nilai tersebut sudah termasuk gajinya sebagai Ketua DPRD Sidrap.

“Semoga tidak ada masalah, doakan saja. Iye (setiap bulan), sekitar Rp 35 juta tapi itu sudah sama gaji,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekwan DPRD Sidrap, Andi Muhammad Faisal menjelaskan, sistem pencairan anggaran rumah tangga pimpinan DPRD itu sebagai ganti uang (GU).

Kata dia, pimpinan lebih dulu melakukan belanja untuk anggaran rumah tangganya, kemudian uang belanja tersebut akan diganti setelah pimpinan memberikan kwitansi belanja.

“Jadi GU (ganti uang) namanya. Pimpinan belanja, nanti dasar kwitansi itu kami cairkan uangnya sesuai yang dibelanjakan, jadi seperti itu,” jelasnya.

Diketahui, dugaan korupsi tersebut terkait penggunaan anggaran belanja administrasi umum dan perangkat daerah di DPRD Sidrap di tahun anggaran 2020 hingga 2023.