THEVOTERS, PINRANG — Satuan Narkoba Polres Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 523 gram.

Polisi berhasil membekuk dua pria yang merupakan pelaku berinisial IR (34) dan RS (35).

Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Fitri Matikka menjelaskan, pihaknya mengamankan dua pelaku di Kampung Malimpung, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, pada Minggu (15/9/2024) kemarin.

Kata dia, saat itu anggotanya sedang melakukan pengawasan di Jalan Poros Pinrang-Enrekang. Namun saat giat tersebut pihaknya mendapati mobil pick up Grand Max yang mencurigakan.

“Jadi saat giat survilance (pengawasan) anggota melihat mobil pick up Grand Max mencurigakan, penumpangnya singgah ambil kantong plastik di semak-semak,” katanya di kegiatan saat press release, Selasa (17/9/2024).

Melihat kejadian itu, polisi pun langsung melakukan pengejaran dan penggeledahan di mobil yang dicurigai itu.

Fitri mengungkapkan, saat penggeledahan dilakukan, pihaknya mendapati bungkusan plastik yang berisikan 10 sachet berisi narkoba jenis sabu dengan total berat 523 gram.

“Anggota kejar dan berhentikan mobilnya. Tidak ada perlawanan, saat digeledah kami temukan 10 sachet plastik sedang berisi narkoba, beratnya 523 gram,” ungkapnya.

Dia mengutarakan, dari hasil interogasi kedua pelaku, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Kabupaten Pinrang.

Namun dirinya belum mengetahui secara lengkap pemilik dan asal sabu tersebut.

“Rencananya mau diedarkan di Pinrang. Belum diketahui, kami sementara melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan melakukan pengembangan,” ucapnya.