THEVOTERS, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Selatan resmi menetapkan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Sufirman Rahman, dan mantan Rektor UMI, Prof. Basri Modding, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Penetapan ini disampaikan oleh Kasubdit Multimedia dan Pejabat Sementara (Pjs) Karo Penmas Humas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin, dalam konferensi pers di lobi Mapolda Sulsel, Makassar, pada Selasa (24/9/2024) malam.

Selain kedua tokoh tersebut, Polda Sulsel juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Dr. Hanafi Ashad dan Dr. Muhammad Ibnu Widyanto Basri, yang merupakan putra dari Prof. Basri Modding.

Proses dan Perkembangan Kasus

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima oleh SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023. Laporan tersebut kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Februari 2024. Menurut AKBP Nasaruddin, para tersangka diduga terlibat dalam penggelapan dana yayasan yang dilakukan dalam jabatan mereka di UMI.

“Pada malam hari ini, kami merilis kasus dugaan penggelapan yang terjadi di UMI,” ujar Nasaruddin kepada awak media.

Kasus ini mencuat setelah audit internal menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran beberapa proyek di UMI yang dipimpin oleh Prof. Basri Modding. Total kerugian yang diakibatkan oleh proyek-proyek tersebut mencapai Rp 11,7 miliar.

Repon Polda Sulsel

Meski laporan dugaan penggelapan ini sempat dicabut, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menegaskan bahwa penyidikan kasus tersebut akan tetap berlanjut.

“Penggelapan dalam jabatan bukan merupakan delik aduan, sehingga walaupun laporan dicabut, penyidikan tetap berjalan,” jelasnya.

Kuasa Hukum Yayasan Wakaf UMI mengungkapkan bahwa laporan tersebut dicabut karena pihak yayasan ingin agar kerugian UMI senilai 11,7 miliar kembali ke yayasan qdengan mengajukan gugatan perdata di Penegadilan Negeri Makassar.

Dalam laporan yang diajukan, empat proyek utama menjadi aduan, yaitu proyek Taman Firdaus, pembayaran gedung International School LPP YW-UMI, pengadaan 150 access point, dan pengadaan videotron Pascasarjana UMI.

Hasil audit menunjukkan selisih yang signifikan antara anggaran yang dicairkan dengan realisasi pekerjaan. Total dana yang diduga digelapkan mencapai lebih dari Rp 11,7 miliar.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan perkembangan lebih lanjut akan terus disampaikan kepada publik.