Jakarta – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kembali mengalami penundaan. Setelah sebelumnya dijadwalkan dibuka pada Juni, kemudian mundur ke Juli, dan terakhir ke Agustus 2024, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai tanggal pasti pembukaan pendaftaran. Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, memastikan bahwa pengumuman seleksi CPNS 2024 akan dibuka pada bulan Agustus.
Meskipun pendaftaran CPNS 2024 belum dibuka, calon pelamar dianjurkan untuk mempersiapkan persyaratan sejak sekarang. Berikut adalah persyaratan lengkap seleksi CPNS 2024 yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB (Kepmen PANRB) Nomor 320 Tahun 2024:
Persyaratan Pendaftaran CPNS 2024
1. Usia Pelamar:
•Berusia 18-35 tahun saat melamar.
•Usia maksimal 40 tahun khusus untuk pelamar PNS dokter, dokter gigi, dosen, peneliti, dan perekayasa lulusan program doktor.
2. Riwayat Hukum:
•Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
•Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
3. Status Pelamar:
•Tidak berstatus calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
•Tidak berstatus anggota atau pengurus partai politik, dan tidak terlibat politik praktis.
4. Kualifikasi Pendidikan:
•Memenuhi persyaratan jabatan yang dilamar.
•Lulusan SMA dan sederajat harus memiliki ijazah yang terdaftar di Kemendikbudristek dan/atau Kemenag.
•Lulusan perguruan tinggi dalam negeri harus memiliki ijazah dari perguruan tinggi atau program studi yang terakreditasi oleh BAN-PT dan/atau LAMPTKes.
•Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan oleh Kemendikbudristek.
5. Kompetensi dan Sertifikasi:
•Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang, sesuai dengan jabatan yang dilamar.
6. Kesehatan:
•Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.
7. Penempatan:
•Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun negara lain, sebagaimana ditentukan instansi pemerintah.
8. Proses Pendaftaran:
•Melamar secara online melalui situs SSCASN.
•Tidak boleh melamar pengadaan PNS dan PPPK sekaligus, hanya boleh memilih salah satu.
•Tidak boleh melamar ke dua instansi/jabatan sekaligus pada satu periode tahun anggaran.
Syarat Khusus untuk Pelamar Tertentu
1. Formasi Cum Laude:
•Pendidikan minimal S1 dari prodi terakreditasi A atau Unggul.
2. Formasi Putra/Putri Daerah:
•Pelamar formasi putra/putri Kalimantan harus menyertakan KTP kabupaten atau kota di Kalimantan.
•Pelamar formasi putra/putri daerah tertinggal harus menyertakan KTP dari daerah tertinggal.
3. Pelamar PPPK:
•PPPK dapat melamar lowongan jenis pengadaan PNS atau PPPK dengan syarat sudah memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan memiliki persetujuan dari PPK atau pejabat yang berwenang (Pyb).
Dengan memahami dan mempersiapkan semua persyaratan ini, calon pelamar dapat lebih siap menghadapi proses seleksi CPNS 2024. Jangan lupa untuk selalu memantau informasi resmi terkait pembukaan pendaftaran agar tidak ketinggalan kesempatan berharga ini.
Tinggalkan Balasan