THE VOTERS, JAKARTA – Setelah buron selama delapan tahun, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan akhirnya ditangkap polisi. Tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky ini kini menghadapi ancaman hukuman mati.
Polisi menerapkan pasal berlapis terhadap Pegi, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast di Polda Jabar, Minggu (26/5).
Penerapan hukuman mati ini didasarkan pada dugaan kuat bahwa Pegi merupakan otak di balik pembunuhan tersebut. Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, keributan yang berakhir dengan tewasnya Vina dan Rizky dipicu oleh inisiatif Pegi.
“PS merupakan otak pelaku. Ketika mereka berkumpul dengan geng motor mereka di Moonraker, mereka melihat Geng XTC melintas dan melempari mereka dengan batu. PS lalu mengajak yang lain untuk mengejar korban,” ungkap Surawan.
Pegi dan seorang terpidana lainnya berhasil menghentikan kendaraan yang ditumpangi Vina dan Rizky. Setelah pengejaran, mereka memukul korban hingga terjatuh dan membawa mereka ke kebun kosong, di mana insiden tragis terjadi.
“Vina dan Rizky langsung menjadi sasaran. Vina yang masih di bawah umur, disetubuhi oleh Pegi dalam kondisi pingsan, diikuti oleh pelaku lainnya, kecuali pelaku di bawah umur,” tambah Surawan.
Kasus ini mengejutkan publik dan menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan oleh Pegi dan rekan-rekannya. Polisi kini bertekad menegakkan hukum seberat-beratnya untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Tinggalkan Balasan