THE VOTERS, MAKASSAR — Dapat menimbulkan dampak negatif yang sangat besar diberbagai sektor. Forum Lintas Asosiasi Pelabuhan Sulsel menolak usulan penghapusan sejumlah pasal yang ada pada UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Adapun beberapa pasal yang akan dihapus dalam UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran tersebut yakni Pasal 110 ayat 1 dan ayat 5.
Diketahui yang tergabung dalam Lintas Asosiasi Pelabuhan tersebut yakni Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia/Indonesia Logistik dan Forwarder Assosiasi (ALFI/ILFA) Sulselbar, Indonesia Nasional Shipowners Association (INSA), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sulsel, Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Sulselbar, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Sulsel.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia/Indonesia Logistik dan Forwarder Assosiasi (ALFI/ILFA) Sulselbar, Syaifuddin Syahrudi mengatakan bahwa poin dalam kedua pasal yang akan dihapus itu menyangkut tentang struktur tarif yang melibatkan asosiasi.
Dengan adanya usulan penghapusan itu, nantinya peran asosiasi akan dihilangkan dan pihaknya dengan tegas menolak keras adanya usulan yang dilakukan oleh pemrintah ke DPR.
“Hal ini akan berdampak sosial ekonomi, yang menimbulkan high cosr logistik, karena BUP bisa menaikkan tarif jasa pelabuhan secara sepihak,” ucapnya, pada Konfrensi Pers di Cafe Pelangi, Jumat, 30 Agustus 2024.
Menurutnya, jika RUU tentang perubahan kUU 17 Tahun 2008 khususnya pasal 110 ayat 5 dihapus akan mematikan peran asosiasi yang ada di pelabuhan.
“Karena sebelumnya yang tercantum dalam UU 17 tahun 2008, assosiasi terlibat salam hal penerapan tarif ini,” lanjutnya.
Dia menekankan bahwa selama ini pihaknya tidak pernah alergi kalau ada penyesuaian tarif, selama proporsional dan ada peningkatan pelayanan serta alasab yang jelas
“Kami menolak revisi undang-undang itu, kerena yang menghilangkan peran Assosiasi.
Sekjen ALFI/ILFA Sulselbar, Hasim Nur mengatakan bahwa kedepan apa yang diatur oleh pemangku kebijakan di pelabuhan harus disetujui oleh Asosiasi tanpa ada negosiasi, dan ini berdampak kepada tarif yang seenaknya saja.
Ketua DPC Indonesia Nasional Shipowners Association (INSA) Makassar, Capt Zulkifli mengatakan bahwa pihaknya menolak revisi undang-undang pelayaran yang menghilangkan peran asosiasi dalam penentuan tarif di pelabuhan.
Dia mengatakan jika itu terjadi maka dampaknya besar. Karena biaya operasional kapal, sehingga harga jual juga akan tinggi.
“Menurut kami pasal itu jangan dihilangkan, karena setiap ada kenaikan tarif itu harus ada negosiasi,” ujarnya.
Dia melihat kalaupun nanti akan naik operasional harus sejalan dengan pelayanan yang bagus, tapi ada batas tertentu yang masih bisa kita pertanggungjawabkan.
“Dihilangkannya peran Asosiasi akan bisa berdampak. Menjadi high cost logistik, yang akan mempengaruhi harga jual ke masyarakat,” katanya.
Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sulsel, Muh Anwar Thaba mengatakan bahwa dengan tegas pihaknya menolak tegar revi UU tersebut. Karena itu menghilangkan peran Asosiasi di dalam pengambilan kebijakan.
“Jika ini dilakukan maka peran asosiasi terkait pelabuhan akab kehilangan peran, sebagai mitra BUP, dan check and balance,” ujarnya. (***)
Tinggalkan Balasan